Kebijakan Pemerintah Terkait Pandemi Menitikberatkan Mencegah Peluang Penularan COVID-19

JAKARTA - Kebijakan pengendalian yang dikeluarkan Pemerintah terkait pandemi COVID-19 menitikberatkan upaya mencegah penularan di tengah-tengah masyarakat. Pada prinsipnya, secara sederhana kebijakan Pemerintah dalam mencegah peluang penularan menjadi tiga bagian yaitu di sekitar tempat tinggal, di perjalanan, dan saat beraktivitas di luar rumah. 

Untuk itu, agar dapat mengatur aspek kehidupan dan jumlah masyarakat yang tidak sedikit, maka diperlukan kebijakan khusus yang dijadikan pedoman, dan dinamika pembaharuan secara berkala. 

"Hal ini, adalah cerminan pemerintah untuk senantiasa responsif menjalankan tugas dan mengambil keputusan," Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito, dalam Keterangan Pers Perkembangan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Selasa (31/8/2021) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden. 

Adapun 3 bagian dimaksud ialah, pertama, untuk dapat meminimalisir peluang penularan di hulu atau di sekitar tempat tinggal masyarakat. Pengaturan dilakukan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (InMendagri) terbaru maupun Surat Edaran (SE) Satgas diperlukan pembentukan Pusat Komando (Posko) COVID-19 Desa/Kelurahan. Posko ini sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam menentukan skenario pengendalian yang tepat sampai ke tingkat RT maupun RW.

Satgas beserta Posko di tingkat Desa/Kelurahan memiliki 4 fungsi pengendalian COVID-19. Keempatnya yaitu melakukan upaya pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukung yang melibatkan unsur masyarakat, pemerintahan maupun militer. Hal ini mengingat permasalahan yang kompleks dan khas di tiap daerahnya.

 Kedua, selama dalam perjalanan ke tempat tujuan beraktivitas. Tidak bisa pungkiri bahwa selama melakukan mobilisasi dengan berbagai pilihan moda transportasi, peluang penularan tetap ada. Sampai saat ini persyaratan kepemilikan surat tanda negatif COVID-19, kartu vaksinasi, maupun Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) masih diberlakukan untuk perjalanan dalam negeri.

Sedangkan protokol yang harus dijalani oleh pelaku perjalanan internasional yang hendak masuk ke wilayah Indonesia ialah skrining kesehatan, penunjukan dokumen wajib seperti surat tanda negatif COVID-19 dan kartu vaksinasi, karatina, tes ulang RT PCR sebanyak dua kali, dan vaksinasi bagi mereka yang belum tervaksin. 

"Mohon masyarakat betul-betul memperhatikan update dan rincian aturan demi perjalananan yang aman dan nyaman," imbuh Wiku.

Dan yang ketiga, ialah mencakup aspek aktivitas selama di luar rumah. Sebagaimana yang diketahui bersama, bahwa kebijakan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sedemikian rupa dirancang pemerintah dan mencakup lintas sektor. 

Bahkan dibedakan rincian aturan pengetat-longgarannya sesuai kondisi kasus yang ada di setiap kab/kota. Dan disesuaikan hasil levelling yang di update per minggunya untuk wilayah Pulau Jawa dan Bali serta per dua minggu untuk wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua. 

Jakarta, 31 Agustus 2021

Tim Komunikasi Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional

[ISTA/ACU/YOY]



from RSS Feed - Berita Terkini https://covid19.go.id/p/berita/kebijakan-pemerintah-terkait-pandemi-menitikberatkan-mencegah-peluang-penularan-covid-19


Comments

Popular posts from this blog

[SALAH] “setelah di vaksin maka kasus HIV dan kanker akan meledak”