Perubahan Kebijakan Pemerintah Bentuk Kehati-hatian Agar Masyarakat Aman dan Tetap Produktif
JAKARTA - Pemerintah memutuskan memperpanjang kembali kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 - 4 di berbagai wilayah. Pemerintah melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 30 Tahun 2021 untuk wilayah Jawa - Bali (10 - 16 Agustus 2021). Lalu, melalui Inmendagri No. 31 dan 32 Tahun 2021 untuk wilayah non Jawa - Bali (10 - 23 Agustus 2021). Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito menjelaskan berdasarkan hasil rapat terbatas, evaluasi penerapan PPKM wilayah Jawa - Bali akan dilakukan setiap 1 kali seminggu. Sementara evaluasi untuk wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan Papua akan dilakukan setiap 2 minggu sekali. "Perubahan kebijakan yang dilakukan pemerintah merupakan bentuk kehati-hatian, agar masyarakat tetap aman, yang disertai pemberian peluang agar masyarakat tetap produktif," ungkapnya dalam Keterangan Pers Perkembangan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Selasa (10/8/2021) yang juga disi...