Rangkaian Kegiatan Hari Raya Idul Adha Harus Taat Protkes
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Agama telah mengeluarkan 2 Surat Edaran untuk mendukung Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat menjelang hari Raya Idul Adha 1442 H. Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito menyebut 2 surat edaran itu ialah Surat Edaran No. 16 Tahun 2021 dan Surat Edaran No. 17 Tahun 2021. "Pada prinsipnya, surat-surat edaran ini untuk memastikan berjalannya Protokol Kesehatan selama rangkaian ibadah Idul Adha," Wiku dalam Keterangan Pers Perkembangan Penanganan COVID-19 dan PPKM Darurat di Graha BNPB, Kamis (15/7/2021) yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden. Termasuk juga meniadakan sementara peribadatan di tempat ibadah berupa takbiran dan shalat Idul Adha di wilayah PPKM Darurat. Selain itu masyarakat juga diminta mematuhi Protokol Kesehatan bahkan setelah ibadah hari raya Idul Adha dengan menghindari kegiatan yang memicu kerumunan. Sehingga penularan klaster keluarga dapat dicegah. Satgas di D...