Pemerintah Kembali Masukkan Angka Kematian untuk Asesmen Level PPKM
Jakarta, 24 Agustus - Pemerintah kembali memasukkan data indikator kematian sebagai penilaian Asesmen Level PPKM sesuai acuan yang ditetapkan oleh WHO. Sejalan dengan itu, pemerintah terus melakukan perbaikan akurasi dan validasi data terkait pandemi di Indonesia, serta berupaya menekan pertambahan angka kematian. Dalam penetapan level PPKM suatu daerah, terdapat tiga indikator dasar yang digunakan, yaitu laju penularan, positivity rate, dan angka kematian. Untuk memastikan penetapan PPKM dilakukan dengan optimal, pemerintah telah meningkatkan kualitas ketepatan data angka kematian kasus COVID-19 di Indonesia, terkait temuan distorsi pada data sebelumnya. “Sesuai ketetapan WHO, indikator angka kematian menjadi acuan pemerintah dalam menetap level PPKM suatu daerah. Seperti disampaikan Bapak Menko Marves, perbaikan data kematian di beberapa wilayah sudah lebih baik. Kasus-kasus kematian yang sebelumnya tidak terlaporkan, sekarang sudah banyak dilaporkan. Perbaikan dan peningkatan kua...