Mobilitas Wisatawan Asing Akan Diawasi Daerah Penyelenggara Wisata
JAKARTA - Pemerintah telah membuka pintu masuk bagi 19 negara berdasarkan perkembangan kasus COVID-19. Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito, menjelaskan penetapan berdasarkan pertimbangan kasus terkini yaitu jumlah kasus konfirmasi di bawah atau sama dengan 50 kasus per 100.000 penduduk dengan positivity rate rendah atau kurang dari 5%. Serta adanya perjanjian luar negeri yang telah dilakukan, misalnya travel corridor arangement. Masuknya wisatawan asing ke Indonesia nantinya hanya diperbolehkan dari Bandar Udara Provinsi Bali dan Kepulauan Riau saja untuk keperluan berwisata. Di dua provinsi ini yang akan menjalankan simulasi protokol kesehatan di bidang pariwisata untuk turis asing. "Sedangkan pengawasan mobilitas domestik wisatawan asing di Indonesia akan menjadi tanggungjawab daerah penyelenggara simulasi serta daerah penyangganya untuk mengawasi pergerakannya sesuai dengan kebijakan yang ada," Wiku menjawab pertanyaan media dalam agenda Keteran...