Verifikasi Vaksinasi PeduliLindungi Memudahkan WNA dan WNI Mengakses Fasilitas Publik
JAKARTA - Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang mendapat vaksin COVID-19 di luar negeri, dapat memperoleh sertifikat vaksinasi yang terintegrasi aplikasi PeduliLindungi. Caranya dengan mengajukan verifikasi di situs web Kementerian Kesehatan di alamat: vaksinln.dto.kemkes.go.id . Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito menjelaskan, verifikasi ini harus dilakukan WNI dan WNA dengan mendaftar terlebih dahulu. Sehingga dapat mengakses fasilitas publik di Indonesia. Data individu dan vaksinasi akan diverifikasi oleh kementerian kesehatan bagi WNI, dan masing-masing keduataan bagi WNA yang hasilnya akan dikonfirmasi via email. Selanjutnya, pihak yang mengajukan dapat mendaftar dan login ke aplikasi PeduliLindungi , melengkapi data akun untuk mengaktifkan status vaksinasi dan mendapatkan kartu verifikasi vaksinasi dengan masuk ke web PeduliLindungi. "Fitur verifikasi ini diharapkan memudahkan WNI dan WNA yang vaksinasi di luar n...