Keterlibatan Desa dalam Penanganan COVID-19
Jakarta, 5 September 2021 - Guna mengoptimalkan penurunan kasus aktif, Presiden Joko Widodo telah memerintahkan adanya keterlibatan Desa dalam penanganan COVID-19. Melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di tingkat mikro yaitu di tingkat Desa/Kelurahan, maka Desa mempunyai bagian dalam penanganan COVID-19, yang ditetapkan melalui peraturan-peraturan di Desa. Sebagai tindak lanjut teknis, terbit Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 443/0619/2021 tanggal 10 Februari 2021. SE dimaksud memuat beberapa hal yang perlu segera dilakukan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis mikro (selanjutnya disebut PPKM) dan pelaksanaan posko penanganan COVID-19 di tingkat Desa. Hal itu di antaranya meliputi penegasan dalam refocusing kegiatan dan anggaran Desa dengan alokasi anggaran paling sedikit 8% dari total pagu Dana Desa, penetapan Perkades yang selanjutnya ditetapkan Perdes mengenai PPKM Mikro dan Posk...