Pembentukan Posko Desa Mengacu Ketentuan Surat Edaran Satgas Covid-19 No. 9 Tahun 2021
JAKARTA - Satgas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan Surat Edaran No. 9 Tahun 2021 tentang Ketentuan Pembentukan Pos Komando (Posko) Penanganan Covid-19 Dalam Rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Di tingkat Desa/Kelurahan (PPKM Mikro). Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menjelaskan pembentukan Posko Covid-19 untuk penanganan pandemi mulai dari hulu yaitu dengan upaya pencegahan. Tujuan pembentukan posko untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi perkembangan kasus Covid-19 di tingkat mikro, khususnya selama PPKM Mikro. "Dengan memanfaatkan sumberdaya manusia dan semangat gotong royong, agar intevensi lebih efektif maka dibentuklah posko diseluruh desa dan kelurahan di Indonesia," jelas ya menyampaikan keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 di Graha BNPB, Selasa (16/2/2021) yang disiarkan kanal YouTube BNPB Indonesia. Terdapat beberapa ketentuan agar posko dapat berjalan efektif. Yaitu pertama, menentuka...