Para Pemangku Kepentingan Vaksin Covid-19 Diminta Patuhi Ketentuan Perpres No. 99 Tahun 2020
JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden No. 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Proses Vaksinasi Covid-19. Dalam Perpres itu, Pemerintah mengambil langkah-langkah luar biasa atau extraordinary dan pengaturan khusus. Perpres itu juga yang akan menjadi dasar hukum dalam pengadaan vaksin termasuk program vaksinasi. Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito meminta seluruh pemangku kepentingan untuk mematuhi semua ketentuan yang ditetapkan dalam Perpres tersebut. Menurut Wiku, keberhasilan program ini sangat ditentukan oleh kepatuhan para pemangku kepentingan dalam menjalankan ketentuan yang sudah ditetapkan. Seluruh kementerian dan lembaga pemerintah baik pusat dan daerah harus bersinergi mensukseskan program. "Selama proses vaksinasi diharapkan terjadi kerjasama antar Kementerian Kesehatan dengan lintas Kementerian lainnya, Pemerintah Daerah baik provinsi dan kabupaten/kota, BUMN maupun badan usaha milik swa...