PPKM Darurat Hari ke-11 Kepala Daerah Diminta Konsisten Laksanakan Inmendagri
Jakarta, 13 Juli 2021 - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito mengatakan, pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan Instruksi Mendagri No. 19 dan 20 Tahun 2021. Melalui Inmendagri No. 19 Tahun 2021, Pemerintah menegaskan bahwa tempat ibadah tidak mengadakan kegiatan ibadah secara berjamaah. “Bagi masyarakat yang ingin beribadah, maka kegiatan ibadah dilakukan di rumah. Inmendagri ini juga meniadakan pelaksanaan resepsi pernikahan,” ujar Prof. Wiku saat menyampaikan perkembangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Selasa (13/7). Selanjutnya, melalui Inmendagri No. 20 Tahun 2021, Pemerintah melakukan perluasan penerapan PPKM Darurat ke-8 Provinsi di luar Pulau Jawa-Bali yaitu: Sumatera Utara, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Barat, dan Papua Barat. Sementara itu, PPKM di 18 Provinsi di Luar Jawa Bali diperketat untuk menekan angka kasus positif COVID-19. Untuk mem...