Terbitkan PP No 78/2021, Pemerintah Tegaskan Perlindungan untuk Anak Korban COVID-19
Jakarta, 23 Agustus - Pemerintah telah menegaskan kehadiran negara guna dalam melindungi anak-anak, termasuk anak-anak yang terdampak pandemi COVID-19, melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) No. 78/2021. Perlindungan kepada anak-anak pada masa pandemi COVID-19 tidak hanya diwujudkan melalui proteksi kesehatan, melainkan juga upaya untuk menciptakan dan memelihara lingkungan yang kondusif bagi tumbuh kembang mereka. “Pandemi COVID-19 ini tergolong situasi bencana, yang pasti berimbas pada kehidupan anak-anak. Melalui PP No 78/2021 tersebut Presiden memberikan arahan bagi semua pihak untuk memastikan adanya langkah ekstra perlindungan pemerintah kepada anak-anak, khususnya dari situasi dan kondisi yang mengancam tumbuh kembang mereka,” papar Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate. Anak, dalam aturan ini didefinisikan sebagai seseorang yang berusia di bawah 18 tahun, termasuk yang masih berada dalam kandungan. Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perlindungan Khusus bag...