Penyelenggara Objek Wisata Harus Menerapkan Prinsip Kehati-hatian
JAKARTA - Surat Edaran Satgas Covid-19 No. 13 Tahun 2021 tegas melarang perjalanan wisata jarak jauh. Hal ini diharapkan dapat mengurangi jumlah wisatawan di lokasi wisata agar tidak menimbulkan kerumunan. Serta, diharapkan dapat mencegah masuknya kasus Covid-19 dari daerah lain yang berpotensi membawa varian baru virus Covid-19. "Varian baru yang mungkin lebih menular serta membahayakan keselamatan masyarakat," Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menjawab pertanyaan media dalam agenda keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 di Graha BNPB, Selasa (20/4/2021) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden. Pembukaan objek wisata dalam masa pandemi harus menerapkan prinsip kehati-hatian dan menghindari terjadinya kepadatan dan kerumunan harus menjadi prioritas. Dan ini harus diterapkan terutama para penyelenggara objek wisata dengan membatasi jumlah pengunjung selama masa pandemi. Penyelenggara juga harus mewajibkan pengunjung untuk ...