Satgas COVID-19 Minta Pemda Segera Tindaklanjuti Inmendagri Terbaru
JAKARTA - Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Perpanjangan ini melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 9 Tahun 2021. Selain PPKM Mikro, Inmendagri juga ditujukan untuk mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 dalam memperkuat pengendalian penyebaran virus. Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito menyebut PPKM Mikro diperpanjang untuk masa berlaku 20 April - 3 Mei 2021. Dan ada 5 provinsi baru yang turut menerapkan PPKM Mikro, yaitu Sumatera Barat, Jambi, Bangka Belitung, Lampung dan Kalimantan Barat. Totalnya saat ini sudah berjumlah 25 provinsi menerapkan PPKM Mikro. "Saya meminta pemerintah daerah untuk segera menindaklanjuti Inmendagri ini, dan mengkoordinasikan dengan para pemangku kepentingan di wilayahnya masing-masing," Wiku dalam keterangan pers Perkembangan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Selasa (20/4/2021) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden. Deng...