[SALAH] Kumham Hapus Sanksi Pidana setelah Anak Buah Megawati Tolak Vaksin
Hasil Periksa Fakta Luthfiyah Oktari Jasmien (Institut Agama Islam Negeri Surakarta). Informasi tersebut tidak benar. Faktanya, hal tersebut sudah dibantah oleh Menteri Hukum dan HAM dan sanksi yang diberikan berupa sanksi administratif bukan sanksi pidana. Selengkapnya pada penjelasan! = = = = = KATEGORI: Konten yang Menyesatkan = = = = = SUMBER: Facebook https://archive.vn/ptWH9 = = = = = NARASI: Dalam gambar “Usai Anak Buah Megawati Tolak Divaksin, Kumham Lansung Hapus Sanksi Pidana” Caption postingan “Cemen.!!! Negara kalah samas sorang nenek yang merasah bangg sbagai anak peka’ih” = = = = = PENJELASAN: Akun Facebook bernama Muhammad Saisal pada 19 Januari 2021 memposting sebuah gambar yang terdapat narasi bahwa sanksi pidana jika menolak divaksin telah dihapus oleh Kumham setelah anak buah Megawati menolak divaksin. Setelah ditelusuri, melansir dari wartakota.tribunnews.com Menteri Hukum dan HAM membantah terkait informasi sanksi pidana bagi warga masyarakat yan...